RUANG LINGKUP
PERENCANAAN /WILAYAH
1.
Dasar-Dasar Perencanaan Wilayah
Dalam kerangka perencanaan wilayah, yang dimaksud
dengan ruang wilayah adalah ruang pada permukaan bumi dimana manusia dan mahluk
hidup lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Dalam hal ini kata “ruang” selalu
terkait dengan wilayah. Sedangkan kata “wilayah” setidaknya harus memiliki
unsur: lokasi, bentuk, luas dan fungsi. Perencanaan ruang wilayah adalah
perencanaan penggunaan/pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah
perencanaan penggunaan lahan (land use planning) dan perencanaan
pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah pada dasarnya adalah
menetapkan ada bagian-bagian wilayah (zona)
yang kurang/tidak diatur penggunaannya (jelas peruntukkannya) dan ada
bagian-bagian wilayah yang kurang/tidak diatur penggunaanya. Bagi bagian
wilayah yang tidak diatur penggunaannya maka pemanfaatannya diserahkan kepada
mekanisme pasar.
Dalam pelaksanaanya, perencanaan ruang wilayah ini
disinonimkan dengan hasil akhir yang hendak dicapai, yaitu tata ruang.
Perencanaan ruang wilayah atau penyusunan tata ruang wilayah dapat dibagi
kedalam dua kategori, yaitu perencanaan yang mencakup keseluruhan wilayah
perkotaan dan nonperkotaan (wilayah belakang) dan perencanaan yang khusus untuk
wilayah perkotaan. Perencanaan tata ruang yang menyangkut keseluruhan wilayah,
misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Perencanaan khusus untuk ruang perkotaan misalnya: Rencana Tata Ruang Kota
(dahulu disebut Master Plan), Rencana
Tata Ruang Ibukota Kabupaten, dan Rencana Tata Ruang Ibukota Kecamatan (IKK).
Perbedaan utama dari kedua jenis perencanaan tersebut adalah pada perbedaan
kegiatan utama yang terdapat pada wilayah perkotaan.
2.
Gambaran Umum Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Setiap rencana tata ruang harus mengemukan
kebijakan makro pemanfaatan ruang berupa:
1.
Tujuan
pemanfaatan ruang
Tujuan
penataan ruang adalah menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kegiatan
di berbagai kegiatan di berbagai subwilayah agar tercipta hubungan yang
harmonis dan serasi.
2.
Struktur
dan pola pemanfaatan ruang
Struktur
ruang menggambarkan pola pemanfaatan ruang dan kaitan antara berbagai ruang
berdasarkan pemanfaatannya serta hierarki dari pusat permukiman dan pusat
pelayanan. Pola pemanfaatan ruang adalah tergambarkannya pemanfaatan ruang
secara menyeluruh.
3.
Pola
pengendalian pemanfaatan ruang.
Pola
pengendalian pemanfaatan ruang adalah kebijakan dan strategi yang perlu
ditempuh agar rencana pemanfaatan ruang dapat dikendalikan menuju sasaran yang
diinginkan.
RTRWN
adalah lain berisikan:
1.
Penggambaran
struktur tata ruang nasional
2.
Penetapan
kawasan yang perlu dilindungi
3.
Penentuan
kawasan yang diprioritaskan
4.
Penentuan
kawasan tertentu yang memiliki bobot nasional, dan
5.
Perencanaan
jaringan penghubung dalam skala nasional
Comments
Post a Comment