Skip to main content

Hakikat pendidikan kewarganegaraan

by Maalik Ghaisan on August 22, 2017 in Sosial
A.    Pandangan  Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber : Google


Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama[1][1]. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.      Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2.      Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab
3.      Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
4.      Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis

5.      Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :

1)      Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah;
2)      Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
6.      Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
7.      Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.       Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.      Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED ( Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.
 Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman yang berbeda- beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi ( democracy Education), Pendidikan HAM ( human rights education ) dan Pendidikan Kewargaan ( citizenship education ). Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga- lembaga demokrasi, rule of law , hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga- lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Sedangkan Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

B.     Hakikat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia[2][2].
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.
Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.       
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.

C.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.      Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar     dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi[3][3].

D.    FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan Negara
2.       Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
3.      Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
4.      Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Winataputra, Udin S. (2008). Pembelajaran PKn di SD, Jakarta:Universitas Terbuka.
Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.

makalah hakikat pendidikan kewarganegaraan

I.                   PENDAHULUAN
Dalam pembelajaran PKn,  khususnya pada jenjang pendidikan dasar,  sekolah semestinya dikembangkan sebagai tatanan sosial yang kondusif.  Bagai tumbuh kembangnya berbagai fasilitas pribadi peserta didik.  Sekolah sebagai bagian integrate dari masyarakat.  Perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat.  Keteladanan membangun kemauan dan  mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Maka matapelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga  Negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.  Melalui PKn sekolah perl u dikembangkan sebagai pusat  pengembangan wawasan,  sikap dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.      Apa hakikat Pendidikan Kewarganegaraan ?
3.      Apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ?
4.      Apa fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ?
III.             PEMBAHASAN
1.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaan ( civic education ) atau civics memiliki banyak pengertian dan istilah.
a.    Muhammad Numan Soemantri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan – perkumpulan yang terorganisasi ( organisasi social, ekonomi, politik ), individu dengan negara. Jauh sebelum itu, Edmonson ( 1958 ) menyatakan bahwa makna civics selalu mendefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak – hak istimewa Negara.
Pengertian ini menunjukan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik, sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education.
b.   Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada genersi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak – hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process  yang  tidak dapat begitu saja meniru dari masarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai – nilai demokrasi. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memliki political knowledge, awareness, attitude, political participation serta kemampuan mengambilkeputusan politik secara rasional menguntungkan  bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.[1]
2.      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat Pendidikan Moral Pancasila akan dilihat dari segi yang keseluruhannya menjadi ciri khusus pendidikan moral pancasila. Dalam hal ini pendidikan tidak terlepas dari proses interaksi belajar, karena pendidikan akan tercapai apabila ada interaksi yang baik antara siswa dengan guru di kelas.
     Masalah dan ruang lingkup pembelajaran PMP meliputi :
1.    Materi : terdiri dari P4 UUD 1945 dan GBHN serta ditambah dengan fakta – fakta sejarah perjuangan bangsa Indonesia
2.    Metodologi : dari sarana penajian PMP
3.    Cara – cara melakukan evaluasi terhadap PMP.

Berdasarkan masalah – masalah diatas, maka hakikatnya pendidikan kewarganegaraan dalam PMP meliputi :
1.    Merupakan “ Effective Education “ yaitu merupakan pendidikan yang mengembangkan dan membina sikap mulai dari tingkatan yang belum tahu terhadap suatu nilai sampai siswa iu menyadari dan melakukan nilai moral itu dalam tingkah laku kehidupan sehari – hari.
2.    BULL ( 1928 ) mengatakan bahwa perkembangan sikap seseorang ( anak ) meliputi beberapa tahap antara lain sebagai berikut :
a.    Anomous : pada tahap ini sikap anak “ tidak tahu “ terhadap sesuatu ang dianggap baik dan buruk. Ia melakukan sesuatu hanya atas dasar dorongan naluri semata
b.    Heteronomous : pada tahap ini, anak sudah mempunyai sikap tertentu teapi masih “ gunglon “. Artinya, masih bersikap ikut – ikutan, belum mempunyai pendapat yang mandiri. Anak melakukan sesuatu kegiatan hanya karena senang mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain yang ada di sekelilingnya
c.    Socionomous : pada tahap ini seorang anak/siswa melakukan sesuatu karena kesadaran dan dan keyakinan dirinya bahwa sesuatu itu perlu dan baik untuk dilakukan, sebagai pola hidupnya. Pada tahap ini seseorang anak sudah sadar betul apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya. artinya , anak sudah punya pendidikan sendiri.
d.   Antonomous : pada tahap ini seorang anak/siswa sudah mencapai tingkat kedewasaan, sehingga ia melakukan sesuatu itu sudah melalui proses pemikiran yang matang dan sadar sebab akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu.[2]
3.      Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga Negara Indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan :
a.       Membentuk kecakapan partisipatis yang bermutu dan bertanggung jawab
b.      Menjadikan warga yang baik dan demokratis
c.       Menghasilkan mahasiswa yang berfikir komprehensif, analiis dan kritis
d.      Mengembangkan kultur demokrasi
e.       Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.[3]
4.    Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.       Membina, mengembangkan dan melestarikan konsep nilai moral dan norma Pancasila secara dinamik dan bertanggung jawab.
b.      Membina, dan mengembangkan jati diri manusia Indonesia seutuhnya, khususnya guru PPKn Profesional yang berkepribadian pancasila dan melek politik ( political literate ) yang mampu menjadi ingsan  teladan dan narasumber dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c.       Memuat acuan pokok pola pembinaan dan pengembangan program dan pengajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan serta ketatanegaraan dan hukum persekolahan, disamping acuan pokok formal lainnya.
d.      Membina perbekalan pengetahuan dan keterampilan okupasional selaku guru PPKn dan Tatnegara RI pada persekolahan.[4]
IV.    KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai salah satu mata pelajaran yang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi perlu dibantu oleh mata pelajaran lain, salah satunya adalah pendidikan IPS.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan/pembelajaran demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan keasadaran kepada genersi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang menjamin hak – hak warga masyarakat.yaitu, pembelajaran yang mampu menjadikan warga negara yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam berbangsa dan bernegara dengan cara mengembangkan dan membina sikap mulai dari tingkatan yang belum tahu terhadap suatu nilai sampai siswa itu menyadari dan melakukan nilai moral itu dalam tingkah laku kehidupan sehari – hari.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu: membina, mengembangkan dan melestarikan konsep, nilai, dan norma Pancasila secara dinamik dan bertanggung jawab.
V.    PENUTUP
Demikian uraian mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan, semoga kita sebagai mahasiswa calon penerus bangsa dapat mendalami/mengembangkan dan membina sikap yang mulia terhadap bangsa dan negara. Tentu dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan kami sebagai penulis mohon kritik dan saran yang sanagat membangun dalam membuat makalah kedepannya.


















DAFTAR PUSTAKA
.Darmadi,Hamid.PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGAAN.Bandung:ALFABETA. 2010
TIM ICCE UIN JAKARTA.DEMOKRASI,HAM DAN MASYARAKAT MADANI.Jakarta:PRENADA MEDIA.2005
A.     Ubaedillah & Abdul Rozak,Panacasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012








Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER

PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER DISUSUN OLEH:               NAMA              :                NPM                  :                MK                    : APLIKASI KOMPUTER               DOSEN             :                                       , M.Kom            ...

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA DISUSUN OLEH: NAMA              :          NPM                 :          DOSEN             :           PRODI              :         PG-PAUD FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warohmatullahi wabaraokatuh Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga dapat melaksanakan observasi dan menulis laporan hasil observasi tepat pada waktunya. Dan ucapan terimakasi...

STUDI KASUS MISKOMUNIKASI ANTARA PIMPINAN DAN KARYAWAN PT CAHAYA MITRA UTAMA

STUDI KASUS MISKOMUNIKASI ANTARA PIMPINAN DAN KARYAWAN PT CAHAYA MITRA UTAMA DISUSUN OLEH : NAMA            :  NPM                :  MK                  : KEPEMIMPINAN PRODI            : ADMINISTRASI BISNIS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 Studi Kasus : Miskomunikasi antara pimpinan dan karyawan PT Cahaya Mitra Utama Miskomunikasi adalah salah satu akibat dari proses komunikasi yang tidak bisa diterima baik oleh kedua pihak, yang menyebabkan tujuan atau misi dari komunikasi tersebut tidak tercapai. Miskomunikasi biasa terjadi pada komunikasi antara kedua pihak. Miskomunikasi biasanya dikarenakan salah satu pihak tidak mengerti de...