by Maalik Ghaisan on August 22, 2017 in Sosial
Pendidikan kewarganegaraan
sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan
berbagai istilah atau nama[1][1]. Mata kuliah tersebut sering
disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan
ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya
pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar
tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Henry Randall
Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun
1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship,
the relation of man, the individual, to man in organized collections, the
individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics
dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia
dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi
sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2. Stanley E.
Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai
dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk
kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik
dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan
pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab
3. Edmonson (1958)
mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan
yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
4. Menurut Merphin
Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
5. Menurut
Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1) Civic Education
adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah;
2) Civic Education
meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan
prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; dalam Civic Education
termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat,
pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
6. Menurut
Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan
menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan
kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga
membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
7. Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas
pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena
bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di
rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan
dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan
menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.
Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b. Dapat membuat
keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam
masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education)
adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan,
kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya
sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan
untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to
be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik
intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan
tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh
Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta
sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan
istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan
Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED ( Center Indonesian for Civics
Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.
Pendidikan
Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman
yang berbeda- beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan
dengan Pendidikan Demokrasi ( democracy Education), Pendidikan HAM ( human
rights education ) dan Pendidikan Kewargaan ( citizenship education ). Menurut
Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut
sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan
praktik demokrasi melalui pendidikan. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan
adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan
pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan
tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga- lembaga demokrasi, rule of law , hak
dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan
keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-
lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik,
administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti
kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan
sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi
manusia. Sedangkan Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
B. Hakikat
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan
hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu
tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta
moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia[2][2].
Kompetensi yang diharapkan dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi
warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar
mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan
konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan
nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif
terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak
(berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang
mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung
jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan
harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita
sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan
patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga
negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi
baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan
karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi,
akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang
sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara
langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala
budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut
tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu
mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan
oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi
tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah
mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu
ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan
aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang
salah ). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah
menjadiakan keadaan semakin terpuruk.
Karena itu pada intinya perlu adanya
keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti
betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya
dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya
percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti
apa yang sudah diidam – idamkan sejak
dulu.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7)
Tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran
PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai
berikut:
1. Berpikir
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi[3][3].
D. FUNGSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Membantu
generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan Negara
2. Dapat
mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah
pribadi, masyarakat dan negara.
3. Dapat
mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang
cerdas.
4. Wahana untuk
membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,
memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri
bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi
warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar
mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan
konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan
nilai-nilai universal.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Winataputra,
Udin S. (2008). Pembelajaran PKn di SD, Jakarta:Universitas
Terbuka.
Amin, Zainul
Ittihad. 1999. Pendidikan Kewiraan (Modul).
Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo,
Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief.
1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Utama.
makalah hakikat pendidikan kewarganegaraan
I.
PENDAHULUAN
Dalam pembelajaran PKn, khususnya pada jenjang pendidikan
dasar, sekolah
semestinya dikembangkan sebagai tatanan sosial yang kondusif. Bagai tumbuh
kembangnya berbagai fasilitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integrate
dari masyarakat. Perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat. Keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
Maka
matapelajaran PKn harus
berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga Negara
Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Melalui PKn sekolah perl u dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap dan
keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.
Apa hakikat Pendidikan Kewarganegaraan ?
3.
Apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ?
4.
Apa fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaan ( civic education ) atau civics memiliki banyak
pengertian dan istilah.
a.
Muhammad Numan Soemantri merumuskan pengertian civics
sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia
dalam perkumpulan – perkumpulan yang terorganisasi ( organisasi social,
ekonomi, politik ), individu dengan negara. Jauh sebelum itu, Edmonson ( 1958 ) menyatakan bahwa makna civics selalu mendefinisikan
sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait
dengan kewajiban, hak, dan hak – hak istimewa Negara.
Pengertian
ini menunjukan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik, sebagaimana
tertuang dalam Dictionary of Education.
b.
Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada genersi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang menjamin hak – hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari
masarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan
mentransformasikan nilai – nilai demokrasi. Selain itu, pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga
yang bersangkutan memliki political knowledge, awareness, attitude,
political participation serta kemampuan mengambilkeputusan politik secara
rasional menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.[1]
2.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat Pendidikan Moral Pancasila akan dilihat dari segi
yang keseluruhannya menjadi ciri khusus pendidikan moral pancasila. Dalam hal ini pendidikan tidak terlepas
dari proses interaksi belajar, karena pendidikan akan tercapai apabila ada
interaksi yang baik antara siswa dengan guru di kelas.
Masalah dan ruang lingkup pembelajaran PMP meliputi :
1.
Materi : terdiri dari P4 UUD
1945 dan GBHN serta ditambah dengan fakta – fakta sejarah perjuangan bangsa
Indonesia
2.
Metodologi : dari sarana
penajian PMP
3.
Cara – cara melakukan
evaluasi terhadap PMP.
Berdasarkan
masalah – masalah diatas, maka hakikatnya pendidikan kewarganegaraan dalam PMP
meliputi :
1.
Merupakan “ Effective Education “ yaitu merupakan pendidikan yang
mengembangkan dan membina sikap mulai dari tingkatan yang belum tahu terhadap
suatu nilai sampai siswa iu menyadari dan melakukan nilai moral itu dalam
tingkah laku kehidupan sehari – hari.
2.
BULL ( 1928 ) mengatakan
bahwa perkembangan sikap seseorang ( anak ) meliputi beberapa tahap antara lain
sebagai berikut :
a.
Anomous : pada tahap ini sikap anak “ tidak tahu “ terhadap
sesuatu ang dianggap baik dan buruk. Ia melakukan sesuatu hanya atas dasar
dorongan naluri semata
b.
Heteronomous : pada tahap ini, anak sudah mempunyai
sikap tertentu teapi masih “ gunglon “. Artinya, masih bersikap ikut – ikutan,
belum mempunyai pendapat yang mandiri. Anak melakukan sesuatu kegiatan hanya
karena senang mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain yang ada di
sekelilingnya
c.
Socionomous : pada tahap ini seorang anak/siswa melakukan sesuatu
karena kesadaran dan dan keyakinan dirinya bahwa sesuatu itu perlu dan baik
untuk dilakukan, sebagai pola hidupnya. Pada tahap ini seseorang anak sudah sadar betul apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukannya. artinya , anak sudah punya pendidikan sendiri.
d.
Antonomous : pada tahap ini seorang anak/siswa sudah mencapai
tingkat kedewasaan, sehingga ia melakukan sesuatu itu sudah melalui proses
pemikiran yang matang dan sadar sebab akibat dari perbuatan yang dilakukannya
itu.[2]
3.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan
warga Negara Indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
kewarganegaraan bertujuan :
a.
Membentuk kecakapan partisipatis yang bermutu dan bertanggung jawab
b.
Menjadikan warga yang baik dan demokratis
c.
Menghasilkan mahasiswa yang
berfikir komprehensif, analiis dan kritis
d.
Mengembangkan kultur
demokrasi
4.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi
pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.
Membina, mengembangkan dan melestarikan konsep nilai moral dan norma Pancasila
secara dinamik dan bertanggung jawab.
b.
Membina, dan mengembangkan jati diri manusia Indonesia seutuhnya,
khususnya guru PPKn Profesional yang berkepribadian pancasila dan melek politik
( political literate ) yang mampu menjadi ingsan teladan dan
narasumber dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c.
Memuat acuan pokok pola pembinaan dan pengembangan program dan
pengajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan serta ketatanegaraan dan
hukum persekolahan, disamping acuan pokok formal lainnya.
d.
Membina perbekalan pengetahuan dan keterampilan okupasional selaku guru
PPKn dan Tatnegara RI pada persekolahan.[4]
IV.
KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai salah satu mata pelajaran yang
tidak bisa berdiri sendiri, tetapi perlu dibantu oleh mata pelajaran lain,
salah satunya adalah pendidikan IPS.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan/pembelajaran
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan keasadaran kepada
genersi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang
menjamin hak – hak warga masyarakat.yaitu, pembelajaran yang mampu menjadikan
warga negara yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam berbangsa dan bernegara
dengan cara mengembangkan dan membina sikap mulai dari tingkatan yang belum
tahu terhadap suatu nilai sampai siswa itu menyadari dan melakukan nilai moral
itu dalam tingkah laku kehidupan sehari – hari.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga
negara indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu: membina, mengembangkan dan
melestarikan konsep, nilai, dan norma Pancasila secara dinamik dan bertanggung
jawab.
V. PENUTUP
Demikian uraian mengenai hakikat pendidikan
kewarganegaraan, semoga kita sebagai mahasiswa calon penerus bangsa dapat
mendalami/mengembangkan dan membina sikap yang mulia terhadap bangsa dan
negara. Tentu dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan kami sebagai
penulis mohon kritik dan saran yang sanagat membangun dalam membuat makalah
kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
.Darmadi,Hamid.PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGAAN.Bandung:ALFABETA.
2010
TIM ICCE
UIN JAKARTA.DEMOKRASI,HAM DAN MASYARAKAT MADANI.Jakarta:PRENADA
MEDIA.2005
A. Ubaedillah
& Abdul Rozak,Panacasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta:ICCE
UIN Syarif Hidayatullah.2012
Comments
Post a Comment