Skip to main content

MAKALAH: KODE ETIK PROFESI KEGURUAN


KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya serta hidayah-Nya  sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tetap terlimpah curahkan kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW kepada keluarganya dan para sahabatnya serta sampai kegenerasi berikutnya sampai akhir zaman, sehingga  pada akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul ”Kode Etik Profesi Keguruan”
Makalah ini dapat di selesaikan atas izin Allah SWT serta bantuan dan dukungan dari dosen saya dan teman yang memberikan semangat  dan motivasi  yang telah memberikan dorongan kepada saya sehingga selesainya makalah yang saya buat dan saya menyadari bahwa dalam penyusunan ini jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kemampuan saya dalam ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas. Oleh karena itu kami harapkan kritik dan saran dari dosen kami dan teman-teman semua. Kami ucapkan terima kasih atas semua dukungan dan bantuan yang telah memberikan pengetahuan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca. Amin.


Matangglumpangdua, 22 April 2019


Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..........................................................................................      i
DAFTAR ISI...........................................................................................................     ii
BAB I: PENDAHULUAN.....................................................................................     1
1.1  Latar Belakang Masalah .....................................................................     1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................     2
1.3  Tujuan Penulisan..................................................................................     2
BAB II: LANDASAN TEORI..............................................................................     3
2.1  Pengertian Kode Etik..........................................................................     3
2.2  Tujuan Kode Etik................................................................................     8
2.3  Penetapan Kode Etik...........................................................................     8
2.4  Sanksi Pelanggaran Kode Etik............................................................     9
2.5   Kode Etik Guru Indonesia.................................................................   10
BAB III: PENUTUP..............................................................................................   13
3.1 Kesimpulan...........................................................................................   13
3.2 Saran ....................................................................................................   13
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................   14







BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
Makalah ini membahas mengenai etika profesi guru secara umum bagi peserta guru. Beberapa paparan dalam makalah ini membahas tentang etika kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang meliputi: kode etik dan etika profesi keguruan, pengertian kode etik guru, unsur-unsur kandungan kode etik guru, rumusan kode etik guru, alasan pentingnya kode etik bagi guru, tujuan perumusan kode etik guru, manfaat kode etik bagi guru, dan upaya mewujudkan kode etik guru.
Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua peserta sertifikasi guru agar menjadi guru yang profesional. Pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta religius dalam lingkungan kehidupannya. Pengertian pendidikan seperti ini mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks pendidikan terfokus pada upaya memfasilitasi proses perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut.
Guru merupakan fasilitator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas, inovatif, kreatif, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan global  yang semakin berat seperti sekarang ini. Dewasa ini, tidak sedikit guru dalam menjalankan  profesinya telah melakukan berbagai penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma  sebagai guru, baik itu dengan para siswa maupun dengan sesama guru. Hal seperti ini tentu menjadi catatan  buruk terhadap guru itu sendiri, sehigga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya kode etik guru, diharapkan para guru dapat menjalankan dan mematuhi tugasnya dengan baik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang kode etik guru tersebut.
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).  Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.

1.2    Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian kode etik?
2.    Apa tujuan kode etik?
3.    Bagaimana penetapan kode etik?
4.    Bagaimana sanksi pelanggaran kode etik?
5.    Bagaimana kode etik guru Indonesia?

1.3  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui pengertian kode etik
2.    Untuk mengetahui tujuan kode etik
3.    Untuk mengetahui penetapan kode etik
4.    Untuk mengetahui sanksi pelanggaran kode etik
5.    Untuk mengetahui kode etik guru Indonesia






BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Pengertian Kode Etik
Sumber : Google

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku (Sukardjo, 2010)
Kode etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat. Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan (Sukardjo, 2010).
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”. Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat (Gardon, 2000).
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna dalam Gardon (2000) menyatakan bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik (Gardon, 2000).
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.  Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan. Ada beberapa kode etika guru di Indonesia menurut pendapat (Saondi, 2012) antara lain sebagai berikut:
a.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b.    Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.     Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g.    Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdia
i.      Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan oleh
1.    Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
2.    Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
3.    Oteng Sutisna (1986:364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
4.    Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain:
a.       Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
c.       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
d.      Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan  norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud (Soedijarto, 1993).
Kode Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru.  PGRI misalnya, telah membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya.
KEGI versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementerian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini”.
Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya. Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
a.       Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c.       Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
d.      Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru  dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri (Soedijarto, 2003).
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.
Dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harí. Kesimpulan Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu sistem yang utuh.

2.2    Tujuan Kode Etik
Dalam pembentukan kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu, agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya. Dengan adanya kode etik ini akan dapat melindungi dari perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan yang naluriah, yang sudah bersatu dengan pikiran, jiwa dan juga perilaku dari tenaga profesional (Sukardjo, 2010).
Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri.

2.3    Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan (Sukardjo, 2010).

2.4    Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka aturan yang semula  sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Akhir-akhir ini banyak berita soal pelanggaran kode etik dalam penerbangan yang dilakukan pilot, kopilot, paramugari khusunya dalam penerbangan Lion air. Di bawah dibahas masalah sanksi dalam pelanggaran kode etik. Sedikitnya ada 2 jenis sanksi, yaitu:
a.       Sanksi moral
b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

2.5    Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting unutuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan di suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI  XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan. Manfaat adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik. Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor yang mendukung kode etik guru adalah:
a.       Kualitas pribadi guru
b.      Pendidikan guru
c.       Sarana dan prasarana pendidikan
d.      Sistem pendidikan
e.       Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f.       Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru. Guru adalah bagian warga negara  dan warga nasyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) atau aparat pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaan dapat terarah (Ali Imron, 2006).







BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari makalah ini, antara lain sebagai berikut:
1.    Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
2.    Dalam pembentukan kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu, agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya. Dengan adanya kode etik ini akan dapat melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.
3.    Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
4.    Sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana.
5.    Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam sistem yang utuh dan bulat.

3.2    Saran
Setelah membahas makalah ini, semoga kita semua kelak menjadi guru yang professional dibidangnya, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Karena keberhasilan seorang tenaga didik dalam melahirkan generasi bangsa tergantung pada pendidiknya. Jadi, sebaiknya kita ber etika baik di depan maupun di belakang siswa, terutama di depan siswa.



DAFTAR PUSTAKA

Ali Imron. 2006. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Gardon, Thomas dan Mudjito. 2000. Guru yang Efektif. Jakarta: CV Rajawali.

Saondi, Ondi dan Aris Suherman. 2012. Etika Profesi Keguruan. Bandung: Replika Adi Tama.

Soedijarto. 2003. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: Balai Pustaka.

Sukardjo dan Ukim Komarudin. 2010. Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo.



Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER

PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER DISUSUN OLEH:               NAMA              :                NPM                  :                MK                    : APLIKASI KOMPUTER               DOSEN             :                                       , M.Kom            ...

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA DISUSUN OLEH: NAMA              :          NPM                 :          DOSEN             :           PRODI              :         PG-PAUD FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warohmatullahi wabaraokatuh Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga dapat melaksanakan observasi dan menulis laporan hasil observasi tepat pada waktunya. Dan ucapan terimakasi...

STUDI KASUS MISKOMUNIKASI ANTARA PIMPINAN DAN KARYAWAN PT CAHAYA MITRA UTAMA

STUDI KASUS MISKOMUNIKASI ANTARA PIMPINAN DAN KARYAWAN PT CAHAYA MITRA UTAMA DISUSUN OLEH : NAMA            :  NPM                :  MK                  : KEPEMIMPINAN PRODI            : ADMINISTRASI BISNIS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 Studi Kasus : Miskomunikasi antara pimpinan dan karyawan PT Cahaya Mitra Utama Miskomunikasi adalah salah satu akibat dari proses komunikasi yang tidak bisa diterima baik oleh kedua pihak, yang menyebabkan tujuan atau misi dari komunikasi tersebut tidak tercapai. Miskomunikasi biasa terjadi pada komunikasi antara kedua pihak. Miskomunikasi biasanya dikarenakan salah satu pihak tidak mengerti de...