KODE
ETIK PROFESI KEGURUAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Shalawat serta salam tetap terlimpah curahkan kepada Nabi besar kita, Nabi
Muhammad SAW kepada keluarganya dan para sahabatnya serta sampai kegenerasi
berikutnya sampai akhir zaman, sehingga pada akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas makalah
ini yang berjudul ”Kode Etik Profesi Keguruan”
Makalah ini dapat di selesaikan atas izin Allah SWT
serta bantuan dan dukungan dari dosen saya dan teman yang memberikan
semangat dan motivasi yang telah memberikan dorongan kepada saya sehingga
selesainya makalah yang saya buat dan saya menyadari bahwa dalam penyusunan ini
jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kemampuan saya dalam ilmu
pengetahuan dan wawasan yang luas. Oleh karena itu kami harapkan kritik dan saran dari dosen kami dan
teman-teman semua. Kami ucapkan terima kasih atas semua
dukungan dan bantuan yang telah memberikan pengetahuan. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca. Amin.
Matangglumpangdua,
22 April 2019
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I: PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah ..................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................. 2
BAB II: LANDASAN TEORI.............................................................................. 3
2.1 Pengertian Kode Etik.......................................................................... 3
2.2 Tujuan
Kode Etik................................................................................ 8
2.3 Penetapan
Kode Etik........................................................................... 8
2.4 Sanksi
Pelanggaran Kode Etik............................................................ 9
2.5 Kode
Etik Guru Indonesia................................................................. 10
BAB III: PENUTUP.............................................................................................. 13
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 13
3.2 Saran .................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Makalah ini membahas mengenai etika profesi guru secara umum bagi peserta
guru. Beberapa paparan dalam makalah ini membahas tentang etika kerja dan etos
kerja guru serta kode etik guru yang meliputi: kode etik dan etika profesi
keguruan, pengertian kode etik guru, unsur-unsur kandungan kode etik guru,
rumusan kode etik guru, alasan pentingnya kode etik bagi guru, tujuan perumusan
kode etik guru, manfaat kode etik bagi guru, dan upaya mewujudkan kode etik
guru.
Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua peserta sertifikasi guru
agar menjadi guru yang profesional. Pendidikan dapat dipandang sebagai suatu
proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhan
perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta religius dalam
lingkungan kehidupannya. Pengertian pendidikan seperti ini mengimplikasikan
bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks pendidikan terfokus pada upaya
memfasilitasi proses perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan
kehidupan yang dianut.
Guru merupakan
fasilitator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Melalui
bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang
berkualitas, inovatif, kreatif, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa
dalam menghadapi persaingan global yang
semakin berat seperti sekarang ini. Dewasa ini, tidak sedikit guru dalam menjalankan profesinya telah melakukan berbagai
penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma sebagai guru, baik itu dengan para siswa
maupun dengan sesama guru. Hal seperti ini tentu menjadi catatan buruk terhadap guru itu sendiri, sehigga
pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh
para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya kode
etik guru, diharapkan para guru dapat menjalankan dan mematuhi tugasnya dengan
baik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang kode etik guru
tersebut.
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru
akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu
pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga
dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar.
Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine
qua non (syarat mutlak). Namun,
pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif
saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini
guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan
pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian kode etik?
2.
Apa tujuan kode etik?
3.
Bagaimana penetapan kode etik?
4.
Bagaimana sanksi pelanggaran kode etik?
5.
Bagaimana kode etik guru Indonesia?
1.3 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat
penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian kode etik
2.
Untuk mengetahui tujuan kode
etik
3.
Untuk mengetahui penetapan kode
etik
4.
Untuk mengetahui sanksi
pelanggaran kode etik
5.
Untuk mengetahui kode etik guru
Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Kode Etik
Sumber : Google |
Etika (ethic)
bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai
suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia
dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku (Sukardjo, 2010)
Kode etik guru
indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru,
baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di
masyarakat. Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat
penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan
(Sukardjo, 2010).
Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Istilah “kode
etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”.
Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab
atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang
menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya
dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah
apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang
berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode
etik guru” diartikan sebagai “aturan
tata susila keguruan”. Kode Etik Guru
(KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi
profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka
merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di
sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan
menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
menjalani kehidupan di masyarakat (Gardon, 2000).
Kode etik guru
sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja,
murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Menurut Oteng Sutisna dalam Gardon (2000) menyatakan bahwa pentingnya kode etik
guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling
mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik (Gardon,
2000).
Sebagai
kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan
sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar
minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar. Adanya sumpah profesi dan kode etik guru,
menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan
guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab
dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa.
Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan. Ada beberapa kode etika guru di Indonesia
menurut pendapat (Saondi, 2012) antara lain sebagai berikut:
a.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila
b.
Guru memiliki
dan melaksanakan kewjujuran professional
c.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
e.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.
Guru secara
pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat
profesinya
g.
Guru memelihara
hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdia
i.
Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan
dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang
dikemukakan oleh
1. Gibson
dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman
pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang
professional.
2. Biggs
dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
3. Oteng
Sutisna (1986:364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan
misi dalam mendidik peserta didik.
4. Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi
guru itu sendiri, antara lain:
a.
Agar guru
terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.
Untuk mengatur
hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
c.
Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinya.
d.
Pemberi arah
dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Ketaatan guru
pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari
norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi
atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan
kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian,
aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran
secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud (Soedijarto, 1993).
Kode Etik Guru
dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI misalnya, telah membuat Kode Etik Guru
yang disebut dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil
Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di
Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal
3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap
orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi
organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik
bagi anggotanya.
KEGI versi PGRI
seperti disebutkan di atas telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional
bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008.
Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementerian
disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi,
dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan etika yang tertuang
dalam KEGI ini”.
Dengan demikian
akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya
perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya. Secara umum, kode
etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
a.
Untuk
melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana,
sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal
pekerjaan.
c.
Melindungi para
praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan
tindakan.
d.
Melindungi
anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
Di dalam Pasal
28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik
guru dengan jelas menyatakan bahwa"
pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah
laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan
undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai
negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam
pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu
digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pegawai negeri (Soedijarto, 2003).
Soetjipto dan
Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang
harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi
petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang
apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku
anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.
Dapat di
simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harÃ. Kesimpulan Kode etik
adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik,
sistematis dalam suatu sistem yang utuh.
2.2
Tujuan Kode Etik
Dalam pembentukan kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu, agar
profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai
ataupun para nasabahnya. Dengan
adanya kode etik ini akan dapat melindungi dari perbuatan yang tidak
profesional. Ketaatan dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada
merupakan sebuah ketaatan yang naluriah, yang sudah bersatu dengan pikiran,
jiwa dan juga perilaku dari tenaga profesional (Sukardjo, 2010).
Etika profesi
merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah
keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua
tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah
sebagai berikut:
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
b.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
g.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.
Menentukan baku
standarnya sendiri.
2.3
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya
dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku mengikat para
anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang
secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk
dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi
hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan
profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung
(menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan (Sukardjo, 2010).
2.4
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi,
sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi
tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan
demikian, maka aturan yang semula sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya
memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Akhir-akhir ini banyak berita soal pelanggaran kode etik dalam penerbangan
yang dilakukan pilot, kopilot, paramugari khusunya dalam penerbangan Lion air. Di
bawah dibahas masalah sanksi dalam pelanggaran kode etik. Sedikitnya ada 2
jenis sanksi, yaitu:
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena
tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian,
dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional
mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode
etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbanganpertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami
betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik
Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
2.5
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru
Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia
merupakan alat yang amat penting unutuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
Kode Etik Guru
Indonesia ditetapkan di suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang
dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres
XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI
XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan
adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara,
serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia
pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut:
a.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
b.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan.
f.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya.
g.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
h.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Organisasi
profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan
oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi
dewan kehomartan. Manfaat adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas
dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya
kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru
sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru
tetap baik. Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu
memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai
kendala. Faktor-faktor yang mendukung kode etik guru adalah:
a.
Kualitas
pribadi guru
b.
Pendidikan guru
c.
Sarana dan
prasarana pendidikan
d.
Sistem
pendidikan
e.
Kedudukan,
karier dan kesejahteraan guru
f.
Kebijakan
pemerintah
Berbagai pihak
yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer,
pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama
secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru
Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam
bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru. Guru adalah bagian warga negara dan warga nasyarakat
yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) atau aparat
pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki
ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaan dapat terarah (Ali
Imron, 2006).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari makalah ini, antara lain sebagai
berikut:
1.
Etika (ethic)
bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
2.
Dalam pembentukan kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu, agar
profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai
ataupun para nasabahnya. Dengan
adanya kode etik ini akan dapat melindungi dari perbuatan yang tidak
profesional.
3.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku
mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi.
4.
Sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana.
5.
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam sistem
yang utuh dan bulat.
3.2
Saran
Setelah membahas makalah ini, semoga kita semua kelak menjadi guru yang
professional dibidangnya, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Karena keberhasilan seorang tenaga didik
dalam melahirkan generasi bangsa tergantung pada pendidiknya. Jadi, sebaiknya
kita ber etika baik di depan maupun di belakang siswa, terutama di depan siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Imron. 2006. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia.
Jakarta: Bumi Aksara.
Gardon, Thomas dan Mudjito. 2000.
Guru yang Efektif. Jakarta: CV
Rajawali.
Saondi, Ondi dan Aris Suherman.
2012. Etika Profesi Keguruan.
Bandung: Replika Adi Tama.
Soedijarto. 2003. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan
Bermutu. Jakarta: Balai Pustaka.
Sukardjo dan Ukim Komarudin.
2010. Landasan Pendidikan dan Konsep
Aplikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Comments
Post a Comment