Sumber: Google |
Pembangunan merupakan aktivitas
yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta berlangsung secara
terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, baik pada aspek materiil maupun spiritual (Afandi &
Warjio, 2015). Pembangunan perlu dikendalikan melalui suatu kebijakan yang
memuat pedoman pelaksanaan tindakan dan bahkan memuat larangan-larangan tertentu
untuk menjamin proses pembangunan dapat terarah sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan. Terbitnya kebijakan publik dilandasi kebutuhan untuk penyelesaian
masalah yang terjadi di masyarakat. Kebijakan publik ditetapkan oleh para pihak
(stakeholders), terutama pemerintah yang diorientasikan pada pemenuhan
kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Makna dari pelaksanaan kebijakan publik
merupakan suatu hubungan yang memungkinkan pencapaian tujuan-tujuan atau
sasaran sebagai hasil akhir dari kegiatan yang dilakukan pemerintah. Kekurangan
atau kesalahan kebijakan publik akan dapat diketahui setelah kebijakan publik
tersebut dilaksanakan, keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik dapat dilihat
dari dampak yang ditimbulkan sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan suatu
kebijakan (Rohman, 2016).
Pelaksanaan kebijakan secara
sederhana adalah pelaksanaan atau penerapan suatu kebijakan. Pelaksanaan
kebijakan bermuara pada aktifitas, aksi, tindakan, atau mekanisme yang
dibingkai pada suatu sistem tertentu. Pelaksanaan kebijakan merupakan suatu
kegiatan terencana yang dilkukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma
tertentu yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu (Afandi & Warjio,
2015; Haerul, Akib, & Hamdan, 2016). Pelaksanaan kebijakan tidak hanya
menyangkut perilaku lembaga administratif yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan program, melainkan menyangkut pula pada partisipasi masyarakat,
kekuatan politik, ekonomi dan sosial dengan berbagai pihak. Pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan secara tepat sasaran dan berdaya guna akan mampu
memecahkan suatu permasalahan secara baik, semakin kompleks permasalahan
kebijakan dan semakin mendalam analisis yang digunakan, semakin diperlukan
teori dan modal yang mampu menjelaskan ketepatan pelaksanaan kebijalan tersebut
(Rohman, 2016). Analisa kebijakan perlu dilakukan, tertutama berkenaan dengan
dampak yang dihasilkannya. Kajian pelaksanaan kebijakan bertujuan agar suatu
kebijakan tidak bertentangan dan merugikan kepentingan masyarakat.
Kebijakan publik merupakan suatu
ilmu terapan (Freeman, 2006). Pengertian kebijakan publik oleh para pakar
didefinisikan secara beragam, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai
kepentingan yang melandasi perumusannya. Thoha (2012) memberikan penafisiran
tentang kebijakan publik sebagai hasil rumusan dari suatu pemerintahan. Dalam
pandangan ini, kebijakan publik lebih dipahami sebagai apa yang dikerjakan oleh
pemerintah dibandingkan daripada proses hasil yang dibuat. Mengenai kebijakan
publik, lebih lanjut Wahab (2010) menyatakan bahwa:
a.
kebijakan publik lebih
merupakan tindakan sadar yang berorientasi pada pencapaian tujuan daripada
sebagai perilaku/ tindakan yang dilakukan secara acak dan kebetulan;
b.
kebijakan publik pada
hakekatnya terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan memiliki
pola tertentu yang mengarah pada pencapaian tujuan tertentu yang dilakukan oleh
pemerintah, dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri;
c.
kebijakan publik berkenaan
dengan aktivitas/ tindakan yang sengaja dilakukan secara sadar dan terukur oleh
pemerintah dalam bidang tertentu;
d.
kebijakan publik
dimungkinkan bersifat positif dalam arti merupakan pedoman tindakan pemerintah
yang harus dilakukan dalam menghadapi suatu masalah tertentu, atau bersifat
negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan
sesuatu.
Berdasarkan pendapat tersebut,
kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai serangkaian kegiatan yang sadar,
terarah, dan terukur yang dilakukan oleh pemerintah yang melibatkan para pihak
yang berkepentingan dalam bidang-bidang tertentu yang mengarah pada tujuan
tertentu. Sehingga untuk efektivitas kebijakan publik diperlukan kegiatan
sosialisasi, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan.
Perlu ditekankan bahwa sifat
kebijakan publik perlu dituangkan pada peraturan-peraturan perundangan yang
bersifat memaksa. Dalam pandangan ini, dapat diasumsikan bahwa kebijakan publik
merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat, yang dapat diwujudkan berupa peraturan-peraturan, Perundang-undangan
dan sebagainya. Kebijakan publik mempunyai sifat mengikat dan harus dipatuhi
oleh seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali. Sebelum kebijakan publik
tersebut diterbitkan dan dilaksanakan, kebijakan tersebut harus ditetapkan dan
disahkan oleh badan/ lembaga yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan
sebagai produk dari kebijakan publik merupakan komoditas politik yang
menyangkut kepentingan publik. Namun demikian, berbagai dinamika yang terjadi
dapat membawa konsekuensi bahwa kebijakan publik pun dapat mengalami perbaikan.
Oleh karenanya, kebijakan publik pada satu pandangan tertentu, dipersyaratkan
bersifat fleksibel, harus bisa diperbaiki, dan disesuaikan dengan perkembangan
dinamika pembangunan. Kesesuaian suatu kebijakan publik sangat tergantung
kepada penilaian masyarakat.
Pembahasan kebijakan publik tidak
bisa lepas dari usaha untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut. Pelaksanaan
kebijakan publik merupakan rangkaian kegiatan setelah suatu kebijakan
dirumuskan dan ditetapkan. Pelaksanaan kebijakan mengacu pada mekanisme, sumber
daya, dan hubungan terkait dengan pelaksanaan program kebijakan (Mthethwa,
2012). Tanpa pelaksanaannya, kebijakan yang telah ditetapkan akan sia-sia. Oleh
karena itu, pelaksanaan kebijakan mempunyai kedudukan yang esensial dalam
kebijakan publik.
Menurut Edwards III, pelaksanaan
kebijakan dapat diartikan sebagai bagian dari tahapan proses kebijaksanaan,
yang posisinya berada diantara tahapan penyusunan kebijaksanaan dan
konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan tersebut (output,
outcome). Lebih lanjut, Edward III mengidentifikasikan aspek-aspek yang diduga
kuat berkontribusi pada pelaksanaan kebijakan, yaitu: komunikasi, sumberdaya,
disposisi atau sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Keempat aspek
mempengaruhi pelaksanaan kebijakan, baik secara langsung maupun tidak secara
langsung, dan masing-masing aspek saling berpengaruh terhadap aspek lainnya
(Wahyudi, 2016).
Dengan demikian dapat disimpulkan
pelaksanaan kebijakan publik adalah implementasi atau penerapan suatu kebijakan
publik melalui program, aktivitas, aksi, atau tindakan dalam suatu mekanisme
yang terikat pada suatu sistem tertentu. Tujuan penulisan artikel ini adalah
untuk membahas konsep umum tentang pelaksanaan kebijakan publik. Penyusunan
artikel ini yang dilakukan dengan sumber rujukan utama dari berbagai literatur
dan penelitian yang relevan dengan pelaksanaan kebijakan publik, yang
dilengkapi dengan pemikiran penulis atas topik yang disajikan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
aspek kewenangan, sumber daya, komunikasi, dan disposisi. Dimensi- dimensi yang
dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan publik di antaranya:
konsistensi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, efektivitas, dan efisiensi.
Sementara itu evaluasi pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara
komprehensif, yang meliputi: evaluasi ex-ante, on-going, dan ex-post
atas pelaksanaan kebijakan publik. Dalam melakukan inovasi dan terobosan dalam
pelayanan kepada publik, dapat dilakukan diskresi pelaksanaan kebijakan publik
sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan peraturan yang
Comments
Post a Comment