KEPMENKES 938 TAHUN 2007 STANDAR
ASUHAN KEBIDANAN
Dalam rangka mewujudkan visi departemen kesehatan untuk mewujudkan masyarakat
yang mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu
strateginya antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas.
Adapun sasaran pembangunan kesehatan jangka menengah tahun 2005 sampai
tahun 2009 adalah : umur harapan hidup :UHH) meningkat dari 66,2 menjadi 70,6
tahun; angka kematian bayi (AKB) menurun dari 35 per 1000 kelahiran hidup (KH)
menjadi 26 per 100000 kh; malnutrisi pada balita menurun dari 25,8% menjadi 20%
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting
dan strategi terutama dalam penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan
kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna , berfokus pada aspek pencegahan,
promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama
dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja
yang membutuhkannya.
Untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya
standar sebagai acuan bagi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien di setiap
tingkat fasilitas pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas
perlu adanya standar asuhan kebidanan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Tujuan penetapan Standar Asuhan Kebidanan antara lain:
1.
Adanya standar sebagai
acuan dan landasan dalam melaksanakan tindakan/ kegiatan dalam lingkup tanggung
jawab bidan.
2.
Mendukung terlaksananya
asuhan kebidanan berkualitas.
3.
Parameter tingkat
kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan.
4.
Perlindungan hukum bagi
bidan dan klien/pasien.
Sedangkan ruang lingkup Standar
Asuhan Kebidanan
- Asuhan kebidanan pada ibu hamil.
- Asuhan kebidanan pada ibu bersalin.
- Asuhan kebidanan pada ibu nifas dan masa antara.
- Asuhan kebidanan pada bayi
- Asuhan kebidanan pada anak balita sehat
- Asuhan kebidanan pada masa reproduksi
Pengertian standar asuhan kebidanan, merupakan acuan proses pengambilan
keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan
ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, perumusan
diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan
pencatatan asuhan kebidanan.
Beberapa standar tersebut antara lain:
Standar I : Pengkajian
A. Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan, dan lengkap dari
semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
B. Kriteria pengkajian.
- Data tepat, akurat dan lengkap
- Terdiri dari data subyektif (hasil anamnesa;
biodata,keluhan utama, riwayat obstetric, riwayat kesehatan dan latar
belakang social budaya).
- Data obyektif (hasil pemeriksaan fisik,
psikologi dan pemeriksaan penunjang).
Standar II: Perumusan diagnose dan atau
masalah kebidanan.
A. Pernyataan standar.
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan
secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnose dan masalah kebidanan yang
tepat.
B. Kriteria perumusan diagnose dan atau masalah kebidanan.
B. Kriteria perumusan diagnose dan atau masalah kebidanan.
- Diagnose sesuai dengan nomenklatur kebidanan
- Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien.
- Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara
mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Standar III: perencanaan
A. Pernyataan standar.
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnose dan masalah yang
ditegakan.
B. Kriteria perencanaan
B. Kriteria perencanaan
- Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas
masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipasi dan
asuhan secara komprehensif.
- Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga
- Mempertimbangkan kondisi psikologi social budaya
klien/keluarga
- Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan
kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa
asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
- Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang
berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.
Standar IV: implementasi
A. Pernyataan standar.
Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komprehensif, efektif,
efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien, dalam
bentuk upaya promotif, preventif kuratif dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara
mandiri, kolaborasi dan rujukan.
B. Kriteria evaluasi.
B. Kriteria evaluasi.
- Penilaian dilakukan segera setelah melaksanakan
asuhan sesuai kondisi klien.
- Hasil evaluasi segera di catat dan
dikomunikasikan kepada klien/ keluarga
- Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar.
- Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan
kondisi klien/pasien.
Standar VI:Pencatatan asuhan kebidanan.
A. Pernyataan standar: Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat
singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan
dalam memberikan asuhan kebidanan.
B. Kriteria pencatatan asuhan kebidanan..
- Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan
asuhan pada formuilir yang tersedia (rekam medis/KMS/status pasien/buku
KIA).
- Ditulis dalam bentuk catatan pengembangan SOAP
- S adalah data subjektif, mencatat hasil anamnesa
- O adalah data Obyektif, mencatat hasil
pemeriksaan
- A adalah hasil analisa, mencatat diagnose dan
masalah kebidanan.
- P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh
perencanaan dan pelaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan
antisipatif , tindakan segera, tindakan secara komprehensif, penyuluhan,
dukungan, kolaborasi, evaluasi, follow up dan rujukan.
Standar asuhan kebidanan ini di harapkan dapat menjadi acuan dan landasan
untuk melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan , dalam
memberikan asuhan kebidanan , di semua fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga
dapat dicapai asuhan pelayanan kebidanan yang berkualitas dan berstandar.
Selain hal tersebut standar ini dapat digunakan sebagai parameter tingkat
kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan dan merupakan
perlindungan hukum bagi bidan dan klien/pasien.
Agar bidan-bidan di fasilitas kesehatan dapat mencapai hal tersebut maka perlu adanya persamaan persepsi dalam penerapannya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dukungan kebijakan dalam menyebarluaskan dari standar ini.
Agar bidan-bidan di fasilitas kesehatan dapat mencapai hal tersebut maka perlu adanya persamaan persepsi dalam penerapannya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dukungan kebijakan dalam menyebarluaskan dari standar ini.
Secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya
sesuai dengan etika profesi Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan
kesehatan memberikan pelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh
kepercayaan dan keyakinan, pasrah akan penderitaannya. Dan itu adalah syarat
mutlak untuk memperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan
resiko, dalam berikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat,
kerugian, bahkan kematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak lain
diartikan sebagai kesalahan profesi dan tudingan adalah MALPRAKTIK.
Comments
Post a Comment