Bagaimana kebijakan Amnesty Tax?
Pada
tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang
berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober
sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta
wajib adalah sebesar 3%. Jika
periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan
sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar
8%.
Tujuan Tax Amnesty
Tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 adalah
sebagai berikut:
1.
Mempercepat pertumbuhan dan
restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan
berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar
Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
2.
Mendorong reformasi perpajakan
menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data
perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Selain itu juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan
penerimaan pajak dalam jangka pendek.
- Menambah
jumlah wajib pajak.
- Mengintegrasikan
sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
- Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
- Langkah
awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.
Apa itu Amnesty tax?
Tax
Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan
sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang
perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum
dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki
dan membayar uang tebusan.
Menurut
"PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan
sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar
Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Mengapa dikeluarkannya kebijakan Amnesty Tax
Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa
pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami
perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah
mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga
negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh
pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut
pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat
Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta
tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali
pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah
yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri
dengan sukarela.
Untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan pemilik harta yang
ada di luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau menarik hartanya ke
dalam negeri, maka diterbitkan peraturan tentang pengampunan pajak atau Tax
Amnesty. Dengan
begitu terdapat "win-win solutioin" antara
negara dengan pemilik harta di luar negeri yang mana negara akan diuntungkan
dengan adanya dan yang masuk dari uang tebusan maupun dana repatriasi (dana yang ditarik untuk diinvestasikan
di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan ekonomi karena dari dana yang
diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan dipungut pajak yang berlaku,
sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang sama besarnya dari sisi
besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya terutang
apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara umum.
Manfaat Tax Amnesty
Manfaat
atau keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty
adalah:
1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan
ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak
dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau
PPnBM.
2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda,
untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban
perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban
perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan
akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan
PPN atau PPnBM.
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang
dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN
atau PPnBM.
Comments
Post a Comment