Paper
pendidikan kewarganegaraan
ANALISIS KEBIJAKAN
OTONOMI DAERAH
BAGI NEGARA
Kebijakan Otonomi Daerah yang
tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan strategi baru yang membawa
harapan dalam memasuki era reformasi, globalisasi serta perdagangan bebas.
Hal-hal pokok yang menjiwai lahirnya undang-undang ini adalah demokratisasi,
prakarsa dan pemberdayaan masyarakat serta terpeliharanya nilai-nilai
keanekaragaman daerah. Hal tersebut muncul oleh karena kebijakan ini dipandang
sebagai jalan baru untuk menciptakan tatanan yang lebih baik dalam sebuah skema good governancedengan segala prinsip
dasarnya.
Sistem otonomi daerah merupakan
buah demokrasi yang tumbuh berkembang di Indonesia sejak era reformasi 1998.
Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan
perkembangan daerah sesuai dengan potensi lokal wilayahnya. Kedudukan pemerintah
daerah terutama tingkat II (Kabupaten/Kota) dalam sistem otonomi daerah menjadi
sangat penting karena akan berperan sebagai motor dalam pelaksanaan otonomi.
Pemerintah daerah yang menguasai daerah yang lebih sempit daripada pemerintah
pusat diharapkan sangat memahami kondisi dan permasalahan wilayahnya secara
lebih detail. Dengan demikian, pembangunan daerah diharapkan akan berjalan
secara pasif dan merata sampai pada wilayah-wilayah daerah.
Istilah otonomi
berasal dari bahasa Yunani autos yang
berarti sendiri dan namos yang
berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Otonomi Daerah adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga
dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk
memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah.
Hal ini akan meningkatkan relevansi
antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus
tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. Keuntungan
Manfaat atau
keuntungan dari Otonomi
Daerah, antara lain:
1.
Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah
yang bersifat heterogen.
2.
Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur
dari pemerintah pusat.
3.
Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.
Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah
untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
5.
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi
pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan
kepada pejabat Daerah.
B. Kerugian
Tidak heran jika
wewenang yang besar itu justru melahirkan penyimpangan, yaitu mengalirkan dana
negara ke kantong pribadi.serta terjadinya berbagai penyimpangan-penyimpangan
lainnya diantaranya
Berikut ini beberapa
modus korupsi di daerah:
1.
Korupsi Pengadaan Barang
Modus :
a.
Penggelembungan (mark
up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b.
Kolusi dengan kontraktor
dalam proses tender.
2.
Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
a.
Memboyong inventaris
kantor untuk kepentingan pribadi.
b.
Menjual inventaris
kantor untuk kepentingan pribadi.
3.
Pungli penerimaan
pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya
tambahan di luar ketentuan resmi.
4.
Pemotongan uang bantuan
sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
a.
Pemotongan dana bantuan
sosial
b.
Biasanya dilakukan
secara bertingkat (setiap meja).
5.
Bantuan fiktif
Modus :
Membuat
surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6.
Penyelewengan dana
proyek
Modus :
a.
Mengambil dana proyek
pemerintah di luar ketentuan resmi.
b.
Memotong dana proyek
tanpa sepengetahuan orang lain.
7.
Proyek fiktif fisik
Modus : Dana
dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8.
Manipulasi hasil
penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :
a.
Jumlah riil penerimaan
penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b.
Penetapan target
penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.
9.
Manipulasi proyek-proyek
fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama)
Modus :
a.
Mark up
nilai proyek
b.
Pungutan komisi tidak
resmi terhadap kontraktor
10. Daftar Gaji atau honor fiktif
Modus : Pembuatan
pekerjaan fiktif.
11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi
fisik.
Modus :
a.
Pemotongan dana
pemeliharaan
b.
Mark up
dana pemeliharaan dan renovasi fisik
C. Implementasi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah tidak
secara otomatis menghilangkan tugas, peran, dan tanggungjawab pemerintah pusat,
karena otonomi yang dijalankan bukan otonomi tanpa batas. Penjelasan pasal 18
UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia itu satu eenheidstaat”, Indonesia tidak
akan mempunyai daerah dengan status staat atau negara. Otonomi tidak dirancang
agar suatu daerah memiliki sifat-sifat seperti suatu negara. Pemerintah pusat
dalam kerangka otonomi masih melakukan pembinaaan wilayah. Pembinaan wilayah
dapat diartikan bagaiman mengelola dan mengerahkan segala potensi wilayah suatu
daerah untuk di dayagunakan secara terpadu guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Potensi wilayah termasuk segala potensi sumber daya yang mencakup
potensi kependudukan, sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan
keamanan.
Pola pembinaan wilayah
dilaksanakan dengan mendelegasikan tugas-tugas pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah
daerah. Pada prinsipnya pembinaan wilayah diserahkan kepada daerah unuk
mengelola sumber daya yang potensial untuk kesejahteraan daerah, dan dalam
negara kesatuan, tugas pemerintah pusat melakukan pengawasan. Bentuk pengawasan
dalam otonomi daerah adalah seluruh rancangan kegiatan dan anggaran daerah
tingkat II dibuat kepala daerah dan DPRD II, serta diperiksa oleh gubernur.
Untuk rencana kegiatan dan anggaran tingkat I, dibuat gubernur dan DPRD I, dan
diperiksa oleh menteri dalam negeri atas nama pemerintah pusat.
Pelaksaan
otonomi daerah memberikan wewenang pembinaan sumber daya manusia kepada daerah.
Hal ini tugas berat bagi daerah, karena SDM pada umumnya mempunyai tingkat
kompetensi, sikap, dan tingkah laku yang tidak maksimal. Menurut kaloh (2002)
banyak faktor yang menyebabkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) rendah,
yaitu: (a) adanya monoloyalitas PNS kepada satu partai pada zaman ORBA,
sehingga mendorong PNS bermain politik praktis atau tersembunyi, (b) prose
rekrutmen PNS masih tidak sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan jenis
dan persyaratan pekerjaan, (c) rendahnya tingkat kesejahteraan, (d) penempatan
dan jenjang karir tidak berdasarkan jenjang karir dan bidang keahlian, dan (e)
PNS terkesan kurang ramah, kurang informatif, dan lamban dalam memberikan
pelayanan.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan
Undang-undang, sistem pemerintahan telah memberikan keleluasaan yang sangat
luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan
otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan
peranserta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai
aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah ini dianggap sangat penting, karena tantangan
perkembangan lokal, nasional, regional, dan internasional di berbagai bidang
ekonomi, politik dan kebudayaan terus meningkat dan mengharuskan
diselenggarakannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada
daerah secara proporsional. Pelaksanaan otonomi daerah diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya masing-masing serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai prinsip-prinsip demokrasi,
peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan
keanekaragaman antar daerah.
Comments
Post a Comment