Skip to main content

Problematika HAM Dibalik Kacamata Islam




Dalam dunia islam, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) tentu berbeda dengan pengertian HAM yang selama ini kita pelajari. Selama ini, kita menganut pengertian HAM yang dijabarkan oleh orientalis barat. Sehingga nilai-nilai islam menjadi tersamarkan. Hukum-hukum jinayah yang diterapkan islam selama ini dianggap  melanggar HAM sehingga dihilangkan penggunaannya.

Selama ini kaum muslimin tidak konsisten mempertahankan teori-teori HAM seperti yang telah dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits nabi. Hal ini menyebabkan sebagian kaum muslimin justru mengadopsi istilah HAM yang dijelaskan Kaum Barat. Sehingga tidak jarang, negara-negara yang menerapkan hukum islam secara kaffah dianggap sebagai pelanggaran HAM dan dikecam diseluruh penjuru dunia.  Islam dianggap sebagai agama yang keras dan identik dengan terorisme.

Lalu bagaimanakah pandangan islam yang sebenarnya terhadap Hak Asasi Manusia ini? Dimata Islam, semua manusia bernilai sama yang membedakannya hanyalah ketakwaan kepada Allah SWT. Islam telah mengatur hak-hak manusia yang wajib ditaati oleh semua muslim. Islam menjamin kehidupan kaum muslimin secara keseluruhan. 

Dalam kehidupan pribadi sekalipun, islam mengaturnya secara apik seperti terkandung dalam Al Quran, Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan member salam kepada penghuninya….. (QS. An Nur : 27-28).” Hal sekecil apapun telah diatur islam untuk memenuhi hak-hak manusia.

Dalam Al Qur’an Allah telah menjelaskan tentang jaminan hak pribadi manusia, seperti yang dijelaskan dalam surat Al Isra ayat 33 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya kami telah member kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Dalam sebuah hadits juga telah disebutkan “Tidak halal darah seorang muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (islam), memecah belah agama. (HR. Imam Al-Bukhary dan Muslim)”

            Dari kedua dalil diatas telah menjelaskan kepada kita bahwa islam mengandung nilai-nilai hak asasi manusia. Islam sangat menghargai nyawa manusia. Sehingga islam mengharamkan setiap muslim menumpahkan darah saudara muslim lainnya, kecuali dengan sebab-sebab tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi diatas. 

            Kalaupun ada sebab-sebab tertentu yang membolehkan muslim untuk menghilangkan nyawa seseorang, seorang muslim tidaklah serta merta dapat membunuh orang tersebut. Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus diperhatikan, misalnya orang yang telah menikah melakukan zina dikenakan hukum rajam. Tidak serta merta kaum muslimin menjatuhkan hukum rajam tersebut kepadanya, harus ada empat orang saksi yang adil yang melihat langsung pelaku berbuat zina atau pelaku zina tersebut yang mengaku sendiri tanpa harus ada unsur paksaan.

Begitu juga dengan seorang muslim yang dinyatakan telah keluar dari agama islam (murtad). Sebelum dihukum mati pelakunya, kaum muslimin telah mengajak dia kembali pada keislamannya tetapi ia bersikeras dalam kekafirannya.

            Selain menjamin hak-hak muslim, islam juga menjaga hak-hak non-muslim yang tidak boleh dilanggar. Islam menjaga toleransi beragama orang lain selama dia tidak mengganggu hak-hak seorang muslim. Islam menjamin kebebasan beragama non-muslim meski agama mereka melanggar dengan syariat islam. Hal ini telah disebutkan dalam Al Qur’an  Tidak ada paksaan dalam beragama (QS.Al Baqarah : 256).”
            Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk kedalam agama islam. Bahkan apabila ada orang kafir yang datang pada orang islam untuk meminta perlindungan, maka kita wajib memberi jaminan keamanan kepada mereka. Firman Allah SWT “ Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya.(QS. At Taubah :6)”.

            Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Islam bukanlah agama yang keras, islam menjamin hak-hak manusia. Hal ini telah banyak dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits-hadits nabi. Hukum-hukum islam tidak pernah melanggar dari Hak Asasi Manusia seperti yang diberitakan oleh bangsa barat selama ini. Bahkan, islam menjamin hak-hak non muslim yang berlindung dibawah negara-negara muslim selama ia tidak mengganggu kaum muslimin dalam hal aqidah dan beribadah. Nurul Hidayati

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER

PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER DISUSUN OLEH:               NAMA              :                NPM                  :                MK                    : APLIKASI KOMPUTER               DOSEN             :                                       , M.Kom            ...

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA DISUSUN OLEH: NAMA              :          NPM                 :          DOSEN             :           PRODI              :         PG-PAUD FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warohmatullahi wabaraokatuh Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga dapat melaksanakan observasi dan menulis laporan hasil observasi tepat pada waktunya. Dan ucapan terimakasi...

STUDI KASUS MISKOMUNIKASI ANTARA PIMPINAN DAN KARYAWAN PT CAHAYA MITRA UTAMA

STUDI KASUS MISKOMUNIKASI ANTARA PIMPINAN DAN KARYAWAN PT CAHAYA MITRA UTAMA DISUSUN OLEH : NAMA            :  NPM                :  MK                  : KEPEMIMPINAN PRODI            : ADMINISTRASI BISNIS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 Studi Kasus : Miskomunikasi antara pimpinan dan karyawan PT Cahaya Mitra Utama Miskomunikasi adalah salah satu akibat dari proses komunikasi yang tidak bisa diterima baik oleh kedua pihak, yang menyebabkan tujuan atau misi dari komunikasi tersebut tidak tercapai. Miskomunikasi biasa terjadi pada komunikasi antara kedua pihak. Miskomunikasi biasanya dikarenakan salah satu pihak tidak mengerti de...