Dalam dunia islam, pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM) tentu berbeda dengan pengertian HAM yang selama ini kita pelajari. Selama
ini, kita menganut pengertian HAM yang dijabarkan oleh orientalis barat.
Sehingga nilai-nilai islam menjadi tersamarkan. Hukum-hukum jinayah yang
diterapkan islam selama ini dianggap
melanggar HAM sehingga dihilangkan penggunaannya.
Selama ini kaum muslimin tidak konsisten
mempertahankan teori-teori HAM seperti yang telah dijelaskan dalam Al Quran dan
Hadits nabi. Hal ini menyebabkan sebagian kaum muslimin justru mengadopsi
istilah HAM yang dijelaskan Kaum Barat. Sehingga tidak jarang, negara-negara
yang menerapkan hukum islam secara kaffah dianggap sebagai pelanggaran HAM dan
dikecam diseluruh penjuru dunia. Islam
dianggap sebagai agama yang keras dan identik dengan terorisme.
Lalu bagaimanakah pandangan islam yang sebenarnya
terhadap Hak Asasi Manusia ini? Dimata Islam, semua manusia bernilai sama yang
membedakannya hanyalah ketakwaan kepada Allah SWT. Islam telah mengatur hak-hak
manusia yang wajib ditaati oleh semua muslim. Islam menjamin kehidupan kaum
muslimin secara keseluruhan.
Dalam kehidupan pribadi sekalipun, islam mengaturnya
secara apik seperti terkandung dalam Al Quran, Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan member salam
kepada penghuninya….. (QS. An Nur : 27-28).” Hal sekecil apapun telah
diatur islam untuk memenuhi hak-hak manusia.
Dalam Al Qur’an Allah telah menjelaskan tentang
jaminan hak pribadi manusia, seperti yang dijelaskan dalam surat Al Isra ayat
33 yang artinya “Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya
kami telah member kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.”
Dalam sebuah hadits juga telah disebutkan “Tidak halal darah seorang muslim melainkan
disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas)
dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (islam), memecah belah agama.
(HR. Imam Al-Bukhary dan Muslim)”
Dari kedua dalil diatas telah
menjelaskan kepada kita bahwa islam mengandung nilai-nilai hak asasi manusia.
Islam sangat menghargai nyawa manusia. Sehingga islam mengharamkan setiap
muslim menumpahkan darah saudara muslim lainnya, kecuali dengan sebab-sebab
tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi diatas.
Kalaupun ada sebab-sebab tertentu
yang membolehkan muslim untuk menghilangkan nyawa seseorang, seorang muslim
tidaklah serta merta dapat membunuh orang tersebut. Ada ketentuan-ketentuan
tertentu yang harus diperhatikan, misalnya orang yang telah menikah melakukan
zina dikenakan hukum rajam. Tidak serta merta kaum muslimin menjatuhkan hukum
rajam tersebut kepadanya, harus ada empat orang saksi yang adil yang melihat
langsung pelaku berbuat zina atau pelaku zina tersebut yang mengaku sendiri
tanpa harus ada unsur paksaan.
Begitu juga dengan seorang muslim yang dinyatakan
telah keluar dari agama islam (murtad). Sebelum dihukum mati pelakunya, kaum
muslimin telah mengajak dia kembali pada keislamannya tetapi ia bersikeras
dalam kekafirannya.
Selain menjamin hak-hak muslim,
islam juga menjaga hak-hak non-muslim yang tidak boleh dilanggar. Islam menjaga
toleransi beragama orang lain selama dia tidak mengganggu hak-hak seorang
muslim. Islam menjamin kebebasan beragama non-muslim meski agama mereka melanggar
dengan syariat islam. Hal ini telah disebutkan dalam Al Qur’an “ Tidak
ada paksaan dalam beragama (QS.Al Baqarah : 256).”
Islam tidak memaksa seseorang untuk
masuk kedalam agama islam. Bahkan apabila ada orang kafir yang datang pada orang
islam untuk meminta perlindungan, maka kita wajib memberi jaminan keamanan
kepada mereka. Firman Allah SWT “ Dan
jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah
ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang
aman baginya.(QS. At Taubah :6)”.
Dari semua penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Islam bukanlah agama yang keras, islam menjamin hak-hak
manusia. Hal ini telah banyak dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits-hadits nabi.
Hukum-hukum islam tidak pernah melanggar dari Hak Asasi Manusia seperti yang
diberitakan oleh bangsa barat selama ini. Bahkan, islam menjamin hak-hak non
muslim yang berlindung dibawah negara-negara muslim selama ia tidak mengganggu
kaum muslimin dalam hal aqidah dan beribadah. Nurul Hidayati
Comments
Post a Comment