Skip to main content

Problematika HAM Dibalik Kacamata Islam




Dalam dunia islam, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) tentu berbeda dengan pengertian HAM yang selama ini kita pelajari. Selama ini, kita menganut pengertian HAM yang dijabarkan oleh orientalis barat. Sehingga nilai-nilai islam menjadi tersamarkan. Hukum-hukum jinayah yang diterapkan islam selama ini dianggap  melanggar HAM sehingga dihilangkan penggunaannya.

Selama ini kaum muslimin tidak konsisten mempertahankan teori-teori HAM seperti yang telah dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits nabi. Hal ini menyebabkan sebagian kaum muslimin justru mengadopsi istilah HAM yang dijelaskan Kaum Barat. Sehingga tidak jarang, negara-negara yang menerapkan hukum islam secara kaffah dianggap sebagai pelanggaran HAM dan dikecam diseluruh penjuru dunia.  Islam dianggap sebagai agama yang keras dan identik dengan terorisme.

Lalu bagaimanakah pandangan islam yang sebenarnya terhadap Hak Asasi Manusia ini? Dimata Islam, semua manusia bernilai sama yang membedakannya hanyalah ketakwaan kepada Allah SWT. Islam telah mengatur hak-hak manusia yang wajib ditaati oleh semua muslim. Islam menjamin kehidupan kaum muslimin secara keseluruhan. 

Dalam kehidupan pribadi sekalipun, islam mengaturnya secara apik seperti terkandung dalam Al Quran, Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan member salam kepada penghuninya….. (QS. An Nur : 27-28).” Hal sekecil apapun telah diatur islam untuk memenuhi hak-hak manusia.

Dalam Al Qur’an Allah telah menjelaskan tentang jaminan hak pribadi manusia, seperti yang dijelaskan dalam surat Al Isra ayat 33 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya kami telah member kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Dalam sebuah hadits juga telah disebutkan “Tidak halal darah seorang muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (islam), memecah belah agama. (HR. Imam Al-Bukhary dan Muslim)”

            Dari kedua dalil diatas telah menjelaskan kepada kita bahwa islam mengandung nilai-nilai hak asasi manusia. Islam sangat menghargai nyawa manusia. Sehingga islam mengharamkan setiap muslim menumpahkan darah saudara muslim lainnya, kecuali dengan sebab-sebab tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi diatas. 

            Kalaupun ada sebab-sebab tertentu yang membolehkan muslim untuk menghilangkan nyawa seseorang, seorang muslim tidaklah serta merta dapat membunuh orang tersebut. Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus diperhatikan, misalnya orang yang telah menikah melakukan zina dikenakan hukum rajam. Tidak serta merta kaum muslimin menjatuhkan hukum rajam tersebut kepadanya, harus ada empat orang saksi yang adil yang melihat langsung pelaku berbuat zina atau pelaku zina tersebut yang mengaku sendiri tanpa harus ada unsur paksaan.

Begitu juga dengan seorang muslim yang dinyatakan telah keluar dari agama islam (murtad). Sebelum dihukum mati pelakunya, kaum muslimin telah mengajak dia kembali pada keislamannya tetapi ia bersikeras dalam kekafirannya.

            Selain menjamin hak-hak muslim, islam juga menjaga hak-hak non-muslim yang tidak boleh dilanggar. Islam menjaga toleransi beragama orang lain selama dia tidak mengganggu hak-hak seorang muslim. Islam menjamin kebebasan beragama non-muslim meski agama mereka melanggar dengan syariat islam. Hal ini telah disebutkan dalam Al Qur’an  Tidak ada paksaan dalam beragama (QS.Al Baqarah : 256).”
            Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk kedalam agama islam. Bahkan apabila ada orang kafir yang datang pada orang islam untuk meminta perlindungan, maka kita wajib memberi jaminan keamanan kepada mereka. Firman Allah SWT “ Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya.(QS. At Taubah :6)”.

            Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Islam bukanlah agama yang keras, islam menjamin hak-hak manusia. Hal ini telah banyak dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits-hadits nabi. Hukum-hukum islam tidak pernah melanggar dari Hak Asasi Manusia seperti yang diberitakan oleh bangsa barat selama ini. Bahkan, islam menjamin hak-hak non muslim yang berlindung dibawah negara-negara muslim selama ia tidak mengganggu kaum muslimin dalam hal aqidah dan beribadah. Nurul Hidayati

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER

PENGETAHUAN DASAR KOMPUTER DISUSUN OLEH:               NAMA              :                NPM                  :                MK                    : APLIKASI KOMPUTER               DOSEN             :                                       , M.Kom               PRODI              : AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis telah mampu menyelesaikan makalah berjudul “Pengetahuan Dasar Komputer”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah. Komputer adalah alat yang digunakan untuk membantu pekerjaan manusia, misalnya mulai dari mengerjakan pekerjaan kampus, sekolah, kantor, multimedia, bahkan hiburan. Dengan demikian, jelas bahwa untuk bekerja, komputer memerlukan instruksi dari pengguna yang kemudian disebut sebagai brainware. Manusia melakukan interaksi dengan ko

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA

LAPORAN OBSERVASI DAN WAWANCARA TK AL- REZA DISUSUN OLEH: NAMA              :          NPM                 :          DOSEN             :           PRODI              :         PG-PAUD FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN 2019 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warohmatullahi wabaraokatuh Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga dapat melaksanakan observasi dan menulis laporan hasil observasi tepat pada waktunya. Dan ucapan terimakasih kepada ibu Berliantika Putri Aswir, M.Pd. Kons, selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah yang sudah memberikan tugas kepada saya agar dapat mengobservasi secara langsung di lembaga TK. Laporan ini merupakan hasil observasi saya dari TK AL-REZA. Tersusunnya laporan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada yang Semua pihak yang tidak bisa disebutk

makalah Perencanaan karangan

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang google Perencanaan karangan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh seorang pengarang untuk mengumpulkan informasi, merumuskan masalah, menentukan pembatasan masalah, mengamati objek yang ditulis, dan menuangkan gagasannya dari awal penulisan hingga akhir penulisan. Perencanaan karangan penting dibuat agar karangan dapat terstruksur dengan baik, menarik para pembaca dan mudah dipahami. Jika perencanaan karangan tidak dibuat maka pengarang akan mengalami kesulitan dalam penulisan, apalagi dalam penulisan karangan formal seperti makalah penelitian, skripsi, tesis dan disertasi, atau karangan ilmiah lainnya menuntut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk memudahkan pembuatannya, maka diperlukan perencanaan karangan yang terdiri atas beberapa tahapan penulisan. Oleh karena itu, melihat pentingnya pembuatan perencanaan karangan sebelum membuat karangan, maka tim penulis tertarik untuk membahas perencanaan karangan lebih